PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum dapat menentukan waktu yang pasti terkait pemberlakuan batas minimal auto rejection menjadi simetris dari saat ini diberlakukan secara asimeteris.
Sehingga surat keputusan Direksi BEI nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection masih akan diberlakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, pada 25 Agustus 2015 BEI memang melakukan perubahan batasan auto rejection dengan memperhatikan kondisi perdagangan di bursa.
Kemudian juga dalam rangka mengupayakan terciptanya likuiditas pasar dengan tetap menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
"BEI memang wajib dan berwenang untuk mengkaji kembali atas semua parameter yang ada agar sesuai dengan kondisi pasar.
Menurutnya, BEI akan melakukan perubahan kembali parameter perdagangan, termasuk auto rejection dengan mempertimbangkan kondisi pasar yang ada dan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini mulai berlaku targetnya September 2016, waktu tepatnya belum, bukan 1 September seperti yang sudah beredar," ujar Hamdi.
Auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan oleh Bursa.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI nomor Keo-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection, yang mengatur Auto Rejection untuk rentang harga natara Rp50 sampai dengan Rp200 maka batas atas yang diterapkan ialah 35 persendan 10 persen untuk batas bawah.
Rentang harga antara Rp200 sampai dengan Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 25 persen dan 10 persen untuk batas bawah, dan rentang harga di atas Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 20 persen dan 10 persen untuk batas bawah.